Tupoksi Desa


Tugas dan Fungsi Kepala Desa :

1. Menyelenggarakan pemerintah desa, seperti tata praja pemerintah, penetapan Perdes di desa, pembinaan masalah pertanahan, kamtibmas,upaya perlindungan masyarakat ,adm kependudukan ,dan penataan dan pengolahan wilayah. 

2. Melaksanakan pembangunan sarpras perdesaan

3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

4. Pemberdayaan masyarakat seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya,ekonomi,politik,lingkugan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda,olahraga,dan karang taruna ,

5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Tugas dan fungsi Sekretaris Desa

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, ,administrasi ,surat menyurat, arsip, dan ekspedisi

2. Melaksanan Urusan Umum seperti penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi ,perjalanan dinas, dan pelayanan umum

3. Melaksanakan Urusan Keuangan Seperti Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan,dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa , BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, Menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program ,serta penyusunan laporan.

Tugas dan Fungsi Kaur Umum dan TU

1. Melaksanakan tat naskah

2. Melaksanakan administrasi surat menyurat

3. Melaksanakan Pengarsipan 

4. Melaksanakan ekspedisi

5. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa

6. Penyediaan Prasarana perangkat desa dan kantor

7. Penyiapan rapat

8. Melaksanakan Pengadministrasian aset

9. Melaksanakan Inventarisasi 

10. Melaksanakan perjalanan Dinas

11. Melaksanakan Pelayananan Umum

Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan

1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

2. Menginventarisasi data pembangunan

3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program

4. Menyusun Laporan

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan

1. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan

2. Melaksanakan administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran

3. Membantu verifikasi administrasi keuangan

4. Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa , Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan desa

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

2. Menyusun rancangan regulasi desa

3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban

4. Melaksanakan Upaya perlindungan masyarakat

5. Melaksanakan Kegiatan Kependudukan

6. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah

7. Melaksanakan pendataan dan Pengelolaan Profil Desa

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan

2. Melaksanakan sosialisasi, motivasi, serta fasilitasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga , pemuda ,olahraga dan karang taruna.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat

3. Melaksanakan pelestarian niali sosial budaya masyarakat, keagamaan,dan ketenagakerjaan

4. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanan upaya perlindungan masayrakat , mobilitas kependudukan ,dan penataan dan pegelolaan wilayah

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

1. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.

2. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya

3. Melakukan upaya upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

4. Melakukan upaya -upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

 

 

 

chat